Makassar, IDN Times - KPU Makassar masih menyelidiki dugaan pelanggaran delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para petugas ad hoc diduga bertemu dan menerima uang dari calon legistatif.
Anggota KPU Makassar Endang Sari mengatakan, persoalan itu sudah didisikusikan di tingkat komisioner. Termasuk rekomendasi dari Bawaslu Makassar agar memberikan sanksi kepada petugas terkait.
"Kita lakukan prosedur sesuai PKPU (Peraturan KPU) step by step," kata Endang Sari dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
