Makassar, IDN Times - Usai didemo puluhan pengemudi taksi online, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berjanji akan menerapkan tarif batas atas sebesar Rp7.500 dan tarif batas bawah sebesar Rp5.500 per kilometer. Pemprov berjanji akan menerapkan tarif tersebut Senin depan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Aruddini, usai menerima demontran di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/12/2022).
"Jadi keputusannya mendasari kesepakatan seluruh stakeholder pada posisi batas atas Rp7.500 dan batas bawah Rp5.500 sehingga hal ini saya bertandatangan untuk memproses dan mengajukan. Kemudian Biro Hukum sisa menunggu usulan dan materi," kata Aruddini.