Masyarakat berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
Terpisah, anggota Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN) Ratna, menuturkan, selain persoalan pengupahan, persoalan urgen lain dalam penerapan RUU Ombibus Law ialah upaya untuk menghilangkan serikat pekerja.
Penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, secara umum semakin meliberalisasi aturan yang digunakan sendiri oleh perusahaan dalam membatasi aktivitas buruh di luar ruang-ruang pekerjaan.
"Ini perusahaan bisa jadi akan semakin bebas. Bukan semata-mata jam kerja, upah dalam bekerja tapi juga bagaimana rencana penerapan ini akan menghilangkan peran dari serikat pekerja," ungkap Ratna.
Omnibus Law, ditegaskan Ratna, wajib ditolak karena sangat jelas tidak berpihak dalam penerapan hak kerja para buruh. Pihaknya pun menuntut pemerintah mempertimbangkan dengan konkret sebelum memutuskan dan mengesahkan Omnibus Law sebagai undang-undang.
Ratna menyebut, pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja nantinya bakal berdampak besar dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Penghidupan buruh akan sangat terancam, serta tidak menutup kemungkinan angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia semakin membludak.
"Tidak ada kata lain selain betul-betul menegaskan posisi buruh untuk menolak segala macam aturan yang jelas tidak berpihak dan mengabaikan hak-hak pekerja khususnya perempuan dalam Omnibus Law," tegas Ratna.
Terpisah, anggota DPRD Komisi C DPRD Sulsel Andi Januar Jhaury Darwis berjanji, akan meneruskan tuntutan pengunjuk rasa menyoal penolakan penerapan UU Omnibus Law ke pusat. Januar bersama anggota Komisi C lainnya, Andi Nurhidayati dan Rismawati Kadir Nyampa, menerima tuntuan massa pengunjuk rasa dalam dialog di lantai 9 Gedung DPRD Sulsel.
Mereka bersepakat dan menegaskan, untuk meneruskan tuntutan pengunjuk rasa hingga menunggu respons pemerintah pusat. Seluruh tuntutan tersebut, kata Januar, ditampung dan akan dibahas kembali oleh pemerintah sebelum dituangkan ke dalam aturan resmi.
"Aspirasi masyarakat ini akan kita tampung untuk selanjutnya kita koordinasikan ke pemerintah pusat. Karena sepenuhnya kewenangan terkait RUU digagas sepenuhnya oleh pusat. Intinya kami mendukung pendapat-pendapat yang mengkritisi jika terdapat poin-poin yang dianggap tidak mampu mengakomodir kebutuhan seluruh pekerja," imbuh Januar.