Makassar, IDN Times - Pusat Kajian Anti Korupsi (PaNKAS) Universitas Hasanuddin menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK dengan Nomor 30 Tahun 2002 saat ini masih terus bergulir di DPR RI.
Ketua PaNKAS Unhas DR Muhammad Asrul, dalam pernyataan sikapnya yang diterima IDN Times di Makassar, Senin (9/9), menilai bahwa revisi UU adalah upaya terencana dan sistematis untuk melemahkan KPK. Di mana selama ini KPK sebagai lembaga harapan publik dalam rangka memburu perilaku korupsi yang telah menggurita di tengah-tengah masyarakat.
"Kamisi menolak Revisi UU KPK, karena dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Asrul dalam pernyataan sikap.