Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas, Prof Amir Ilyas. IDN Times/Darsil Yahya
Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas, Prof Amir Ilyas. IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • Calon mahasiswa yang menggunakan jasa joki UTBK Unhas dipastikan tidak akan lulus.
  • Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam joki dengan peran berbeda, termasuk mahasiswi berprestasi Fakultas Kedokteran.
  • Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang Undang ITE Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Calon mahasiswa yang menggunakan jasa joki dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, dipastikan tidak akan lulus.

Hal ini ditegaskan Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas, Prof Amir Ilyas, saat rilis tersangka sindikat kasus perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK - SNBT) 2025.

"Nomor ujiannya kami sudah catat, kami pastikan tidak lulus. Mereka yang terbukti menggunakan joki tidak akan diterima di Unhas," tegas Amir Ilyas, saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).

Amir menambahkan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen kampus dalam menjaga integritas seleksi masuk dan dunia pendidikan secara keseluruhan.

"Untuk proses hukumnya, kami serahkan ke pihak kepolisian. Biarlah aparat yang menilai apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak," ujarnya.

1. Ada enam tersangka yang terlibat

Joki UTBK Unhas, CAI (19), mahasiswi angkatan 2024 Fakultas Kedokteran Unhas. IDN Times/Darsil Yahya

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap enam joki. Mereka adalah CAI (19), AL alias Upi (40), MYI (28), I (33), MS (29), dan ZR (38). Mereka dijanjikan upah Rp200 juta jika bisa meloloskan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran di Unhas.

Dijelaskan, para joki memiliki peran berbeda. CAI, mahasiswi berprestasi Fakultas Kedokteran angkatan 2024 Unhas mengerjakan soal ujian dari lokasi berbeda. AL adalah otak utama sindikat. Ia merekrut CAI sebagai joki dan mengatur alur pengiriman soal dan jawaban. Lalu MYI, anggota tim IT Unhas, memasang aplikasi remote di komputer peserta.

Sedangkan I menjadi penghubung antara AL dan MS agar rencana berjalan lancar.
MS mengakses komputer peserta dari jarak jauh, menerima soal, dan mengirimkan jawaban dari CAI. Sementara ZR menyediakan aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.

2. Tim pengawas internal Unhas ikut terlibat

Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap enam joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan kasus ini terungkap setelah Wakil Dekan 3 Fakultas Pascasarjana Unhas Prof Amir Ilyas mencurigai aktivitas hacker saat ujian penerimaan mahasiswa baru.

"Ada pelanggaran UU ITE, ada orang yang berusaha memasukkan mahasiswa ke Unhas dengan cara melanggar hukum. Setelah kami selidiki kami tangkap 6 orang tersangka," ujar Arya kepada awak media saat jumpa pers di Aula Polrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).

Pihak Unhas kemudian melaporkan ke polisi, setelah diselidiki ternyata komputer yang digunakan calon mahasiswa untuk ujian telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh tim IT Unhas insial MY.

Arya mengungkapkan, proses kerja aplikasi ilegal hanya dengan calon mahasiswa duduk di depan komputer kemudian membuka aplikasi dengan otomatis soal-soal ujian muncul di komputer dan juga di tempat lain yang di kerjakan oleh joki.

"Jadi calon mahasiswa hanya duduk dan masuk di aplikasi karena dikerjakan oleh orang lain tapi hasil ujiannya keluar pasti sangat baik karena dikerjakan oleh orang lain (joki). Calon mahasiswa yang ingin masuk lewat joki membayar 200 juta dan akan dibayar jika sudah lolos," bebernya.

3. Terancam 9 tahun penjara

Barang bukti yang digunakan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di kampus Universitas Hasanuddin( Unhas), Rabu (7/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Keenam tersangka, kata Arya, merupakan sindikat perjokian karena terorganisir dan saling mengenal satu dengan yang lainnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi adanya tersangka lain.

"Kami masih mengembangkan karena kami khawatir ada calon mahasiswa lain yang juga gunakan aplikasi ini atau mungkin sudah lulus lewat aplikasi ini," jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang Undang ITE Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya Arya.

Editorial Team