Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Farida menyatakan, FS diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas tridarma atau dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen. Yaitu selama Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
"Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah," tegasnya.
Secara umum, kata Farida, keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. "Unhas secara tegas tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai martabat universitas, termasuk kekerasan seksual. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi seluruh sivitas akademika," bebernya.
Farida menyebut, proses investigasi telah dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pengumpulan bukti, pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait, dan pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman.
"Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa suara korban menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Setelah adanya laporan, pihak universitas segera merespons dengan investigasi secara mendalam," kata dia.