Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar / Istimewa

Makassar, IDN Times - Beredar isu bahwa mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Alief Gufran diberhentikan atau drop out (DO) setelah ikut aksi demonstrasi terkait kasus pelecehan seksual di kampus.

Setelah ramai di media sosial (medsos), pihak kampus memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas Ahmad Bahar menegaskan DO terhadap Alief Gufran tidak ada kaitannya dengan aksi protes terhadap kasus pelecehan seksual.

1. Mahasiswa disebut di-DO karena pesta miras di area kampus

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas Ahmad Bahar / IDN Times : Darsil Yahya

"Tidak ada kaitannya dengan pelecehan, cuma karena kebetulan putusannya (DO) jatuh setelah yang bersangkutan melakukan demo kekerasan seksual tersebut. Sejak Oktober sudah berproses kasusnya di komdis" kata Ahmad Bahar kepada wartawan di Gedung Rektorat Unhas Kamis (28/11/2024) malam.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa penyebab Komisi Disiplin menjatuhkan sanksi DO, karena Alief Gufran kedapatan pesta minuman keras di dalam area kampus. Bahkan, kata Ahmad, mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia itu tercatat sudah dua kali kedapatan melakukan kegiatan serupa di kampus.

"Satpam mengamankan sekitar 17 botol bekas miras dari lokasi kejadian. Komdis sudah memberikan sanksi teguran baik lisan maupun tulisan sebagai bentuk pembinaan, tapi masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO," tuturnya.

2. Dianggap melanggar pakta integritas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas Ahmad Bahar / IDN Times : Darsil Yahya

Ahmad juga menuturkan, sanksi DO terhadap Alief Gufran berdasarkan keputusan Rektor Unhas Nomor 13527/UN4.1/KEP/2024 yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Alief Gufron sebagai mahasiswa Unhas. Sanksi terbit pada Jumat (22/11/2024)..

"Alief Gufron telah melakukan pelanggaran ringan hingga berat, melanggar pakta integritas saat pertama kali masuk kuliah," ujarnya.

Ahmad juga menjelaskan bahwa Alief Gufron melanggar bab 5 pasal 9 ayat 1 poin d, berbunyi bahwa etika mahasiswa dalam berinteraksi dalam kegiatan akademik itu sopan dan santun dalam mengeluarkan pendapat itu terjadi pelanggaran ringan di situ.

"Bab 5 pasal 12 tentang etika mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat yang dilanggar itu di poin 6 dia berperan aktif untuk menolak penggunaan obat-obatan terlarang, narkoba, psikortropika, minuman keras, padahal yang bersangkutan harus berperan menolak," dia menegaskanm

3. Unhas menegaskan DO murni karena pelanggaran administrasi dan etik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Unhas Ahmad Bahar / IDN Times : Darsil Yahya

Kemudian, Alief Gufron juga melakukan pelanggaran berat seperti yang tertuang pada Bab 7 terkait larangan, pasal 16, butir 5. "Ini terjadi pelanggaran berat disitu yang bersangkutan. Menyebutkan, menyimpan dan memperdagangkan/ membawa/menggunakan narkotika, zat adiktif lainnya dan minuman beralkohol," kata Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa putusan DO terhadap Alief Gufron sama sekali tidak ada kaitannya dengan aksi
protes terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen FIB. Melainkan murni pelanggaran administrasi dan etik.

"Unhas mengambil keputusan yang tegas tentu kita ingin kampus ini menjunjung tinggi etika akademik jangan sampai mengganggu yang lain. Keputusan itu berat terpaksa kita lakukan," kata Ahmad.

Editorial Team