Makassar, IDN Times - Seorang istri polisi bernama Ernawati di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara karena menggunakan tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial. Kini dia ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Ernawati, yang suaminya bertugas di Polrestabes Makassar, dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal itu memuat tentang penyebaran informasi penghinaan dan pencemaran nama baik serta penyebaran kebencian.
Ernawati menggunakan tagar #PercumaLaporPolisi karena kakaknya, Kahar Daeng Sibali, tewas ditembak polisi oleh anggota Polres Sinjai di wilayah Makassar pada akhir Juli 2019. Saat itu Kahar ditangkap atas dugaan pencurian.
"Karena perbuatan tersangka, dia terancam lima tahun ke atas," kata Kombes Pol Helmi Kwarta, Direskrimsus Polda Sulsel, saat merilis kasus ini di markas Polda pada Senin sore (6/3/2023).
Sebelumnya Ernawati yang menilai kematian Kahar tidak wajar, melaporkan tindakan petugas kepolisian ke Polda Sulsel, Mabes Polri, hingga LPSK, Ombdsman, dan Kompolnas. Tidak hanya itu, Ernawati juga beberapa kali menyampaikan protes atas kematian tak wajar kakaknya melalui media sosial.
