Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1001438767.jpg
Serikat pekerja sambut penetapan UMP Sulsel 2026 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2026 sebesar 7,21 persen mendapat sorotan dari unsur serikat pekerja. Andi Malanti, anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja, menilai kenaikan tersebut cukup signifikan, namun menekankan perlunya perhatian pada pekerja lama dan berpengalaman.

Andi Malanti menilai kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen cukup signifikan. Menurutnya, besaran upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja yang masih baru atau pekerja yang belum berkeluarga.

"Sekarang pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama. Makanya, ini terjadi pengupahan yang tidak berkeadilan. Makanya saya minta sama pak gubernur agar dilakukan sosialisasi terkait SUSU (struktur dan skala upah)," kata Andi Malanti, Rabu (24/12/2025).

1. Struktur dan skala upah dinilai kunci keadilan pengupahan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Andi Malanti menjelaskan SUSU dapat membedakan upah pekerja baru, pekerja lama, dan pekerja yang memiliki keterampilan khusus. Tanpa penyesuaian ini, dia menilai terjadi ketidakadilan dalam praktik pengupahan.

"Itu bisa terjadi keadilan pengupahan. Karena di situ yang bisa membedakan mana upah bagi buruh yang sudah lama dengan upah buruh yang masih baru dan upah buruh bagi yang mempunyai skill," imbuhnya.

2. PP seharusnya ditandatangani setelah SUSU disusun

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malantik. IDN Times/Ashrawi Muin

Andi Malanti menekankan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait implementasi UMP 2026. Dia menyarankan hal itu dilaksanakan sebelum perusahaan menandatangani Peraturan Perusahaan (PP).

"Jangan sekali-sekali tanda tangan PP kalau belum buat SUSU. Karena di situ kuncinya. Yang tanda tangani pengesahan PP itu adalah Dinas Tenaga Kerja daerah, termasuk kota makassar. Kecuali kalau perusahaan itu lebih dari satu kabupaten kota, berarti provinsi yang tangani," katanya.

3. Pengawasan SUSU jadi perhatian utama serikat pekerja

Ilustrasi upah (IDN Times)

Andi Malanti menegaskan pengawasan terhadap SUSU menjadi fokus utama. Tujuannya agar kebijakan UMP 2026 memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pekerja di Sulsel.

"Nah, langkah kita ini sering kita sampaikan kepada Pak Kadis, pengawasan termasuk ke Pak Gubernur dan saya sampaikan bahwa yang terpenting dilakukan pengawasan terkait dengan pengupahan adalah SUSU supaya terjadi keadilan pengupahan," kata Andi Malanti.

UMP Sulsel tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79, naik 7,21 persen atau bertambah Rp263.561 dibandingkan UMP Sulsel 2025 yang sebesar Rp3.657.527. Penetapan ini diumumkan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025).

Pemprov Sulsel juga memasukkan ketentuan struktur dan skala upah dalam Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP Sulsel Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi pengaturan baru dalam sistem pengupahan di Sulsel.

Editorial Team