Makassar, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan Tahun 2026 sebesar 7,21 persen mendapat sorotan dari unsur serikat pekerja. Andi Malanti, anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja, menilai kenaikan tersebut cukup signifikan, namun menekankan perlunya perhatian pada pekerja lama dan berpengalaman.
Andi Malanti menilai kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21 persen cukup signifikan. Menurutnya, besaran upah minimum ini diperuntukkan bagi pekerja yang masih baru atau pekerja yang belum berkeluarga.
"Sekarang pertanyaannya, bagaimana dengan pekerja yang sudah lama. Makanya, ini terjadi pengupahan yang tidak berkeadilan. Makanya saya minta sama pak gubernur agar dilakukan sosialisasi terkait SUSU (struktur dan skala upah)," kata Andi Malanti, Rabu (24/12/2025).
