Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman saat mengumumkan kenaikan UMP Sulsel 2023, Senin (28/11/2022). IDN Times/Ashrawi Muin

Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2023 naik sebesar 6,9 persen atau Rp219.000 dari Rp3.165.876 menjadi Rp 3.385.147. Besaran UMP itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di rumah dinasnya, Senin (28/11/2022). Penyampaian itu juga disaksikan langsung pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja yang tergabung dalam Satuan Serikat Buruh Indonesia (SSBI).

"Hari ini, kami sudah menetapkan pengupahan dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," kata Sudirman.

1. Kenaikan UMP Sulsel 2023 sesuai kesepakatan

ilustrasi uang/upah (pexels/Asanjaya)

Sudirman mengatakan penetapan UMP Sulsel 2023 ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung beberapa kali dengan unsur pekerja pengusaha dan pemerintah. Menurut Sudirman, UMP ini berdasarkan perhitungan variabel yang ditentukan.

Berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP Sulsel diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.

"Alhamdulillah kami sudah rapat, tadi ada beberapa variabel yaitu ada 0,1 persen, 0,2 persen variabel faktornya, ada 0,3 persen. Kami mengambil yang paling rendah yang ditetapkan dari Permenaker itu," kata Sudirman.

2. Kenaikan UMP Sulsel salah satu tertinggi secara nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di