Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2023 naik sebesar 6,9 persen atau Rp219.000 dari Rp3.165.876 menjadi Rp 3.385.147. Besaran UMP itu akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di rumah dinasnya, Senin (28/11/2022). Penyampaian itu juga disaksikan langsung pihak pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja yang tergabung dalam Satuan Serikat Buruh Indonesia (SSBI).
"Hari ini, kami sudah menetapkan pengupahan dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022," kata Sudirman.