Manado, IDN Times – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara naik sebesar 1,66 persen atau Rp 57.920 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp 60 ribu. Menurut Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, angka tersebut realistis.
“Tahun lalu sudah naik 5 persen. Semoga bisa diterima semua demi menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan tersebut juga dianggap sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dengan begitu, UMP Sulut naik dari Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000.