Manado, IDN Times – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulut tahun 2023 di Kantor PT Pos, Manado, Senin (28/11/2022). UMP 2023 Sulut naik sebesar 5,24%.
Sebelumnya, selama 2 tahun terakhir UMP Sulut tidak naik sehingga bertahan di angka Rp 3.310.723. "UMP 2023 naik jadi Rp 3.484.203, dibulatkan menjadi Rp 3.485.000," kata Olly Dondokambey.
Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi Sulut, Erni Tumundo, mengatakan penetapan UMP Sulut 2023 tersebut sudah sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023. Jumlah tersebut juga sudah disetujui oleh semua unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan Sulut.