Makassar, IDN Times - Upah Minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tertuang dalam Surat Edaran 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 masa pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang mengatakan penetapan UMP Sulsel akan mengikuti keputusan tersebut. Artinya, tidak ada kenaikan maupun penurunan.
"Sebenarnya surat edaran ini menjadi acuan setiap tahunnya," kata Darmawan di Makassar, Selasa (27/10/2020).