Manado, IDNTimes – Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2023 sebesar Rp3.530.000 resmi diterapkan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 418 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Seperti diketahui, UMK Manado lebih tinggi dibanding UMP Sulut yang sebesar Rp 3.485.000. Kenaikan UMK ini disambut baik oleh para pekerja di Kota Manado.
“Tentunya senang dengan kenaikan UMK Manado, apalagi sudah beberapa tahun ini baik UMK maupun UMP di Sulut tidak naik,” ujar salah seorang pegawai di Mega Mall bernama Rio, Jumat (6/1/2023).