Polrestabes Makassar. IDN Times/ Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono sebelumnya menegaskan sanksi pidana tetap bakal diterapkan di dalam pelaksanaan PSBB. Khususnya bagi masyarakat melanggar aturan penerapan dan mengganggu keamanan dan ketertiban.
Yudhiawan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Yudhiawan, Selasa (21/4) kemarin.
Yudhiawan menjelaskan, sanksi pidana diterapkan jika masyarakat masih tetap tidak mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB. Misalnya, masyarakat yang tetap berkumpul, atau melakukan aktivitas yang berpotensi memunculkan gangguan ketertiban dan keamanan.
Sebelum dijerat, masyarakat yang kedapatan lebih dulu diingatkan dan diberikan teguran agar tidak mengulangi kembali perbuatannya melangggar aturan. Jika ketahuan, Yudhiawan menjamin penerapan sanksi pidana bagi mereka yang dianggap membandel.
"Tapi kita sementara sosialisasi dulu kepada masyarakat, agar tahu dan mengerti agar mereka patuh. Dari pada mau kena denda, penjara, atau kena Covid-19 lalu meninggal. Kita terapkan (sanksi pidana) untuk melindungi mereka," dia menegaskan.