Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Auditorium Serbaguna UIN Alauddin Makassar. (UIN-Alauddin.ac.id)

Makassar, IDN Times - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berkomitmen meringankan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Kampus menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) yang terbit pada 12 Juni 2020.

KMA yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi berisi tentang keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas dampak bencana wabah COVID-19. Tapi KMA itu tidak bisa langsung diterapkan.

"Kan ini baru kita dapat KMA-nya. Kalau normatifnya harus ada petunjuk teknis (Juknis) surat keputusan (SK) kembali turunan KMA," kata Kepala Sub Bagian Humas UIN Alauddin Makassar Ismi Sabariah kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).

1. Pihak kampus akan membahasnya secara internal

(Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla hadi di UIN Makassar, Rabu, 13 November 2019) Aan Pranata/IDN Times

Menurut Ismi, KMA secara umum masih bersifat universal karena hanya mengacu pada keputusan pusat. KMA belum secara spesifik mengatur poin-poin bagaimana keringanan UKT bagi mahasiswa diberlakukan. Karena itu, pihak kampus UIN Alauddin Makassar akan melakukan pertemuan internal lebih awal sebelum mengambil kebijakan.

Pemberlakuan keringatan UKT bagi mahasiswa akan disampaikan setelah pertemuan dengan jajaran internal dan satuan kerja masing-masing di lingkup UIN Alauddin Makassar.

"Untuk teknisnya, misalnya harus setor apa, kemudian apa yang menunjukkan kalau ini anak (mahasiswa) yang perlu dikurangi UKT-nya, itu harus masing-masing ada juknis sesuai dengan SK rektor masing-masing," ujar Ismi.

2. Mahasiswa harap keringanan UKT segera terwujud

Editorial Team

Tonton lebih seru di