Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya
Senin, 9 Maret 2026, pukul 20:25 WITA, di lobi Gedung Kejati Sulsel, suasana tegang. Dua anggota TNI berjaga di depan. Sebuah mobil tahanan sudah standby.
Lift terbuka. Tiga tersangka laki-laki keluar pertama kali dengan memakai masker, bertopi, menunduk lalu digiring ke mobil tahanan. Menyusul satu tersangka perempuan. Lalu, pada pukul 21:26 WITA, giliran dia.
Bahtiar Baharuddin, 53 tahun, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, keluar dari lift mengenakan kemeja putih. Rompi pink bertuliskan "Tahanan Kejati Sulsel" sudah terpasang di tubuhnya. Tangannya terborgol. Topi dan masker menutupi wajahnya. Ia berjalan tanpa bersuara, langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebelum momen itu, Bahtiar sudah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 11 jam, dari pukul 10.00 pagi hingga hampir pukul 22.00 malam.
Di hadapan wartawan, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi berdiri dengan mantap dan membacakan pernyataan resmi:
"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar."
— Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, 9 Maret 2026
Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka lain dalam satu malam yang sama. Bahtiar dan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Maros. Empat tersangka sisanya dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.
INISIAL | NAMA | JABATAN |
BB | Bahtiar Baharuddin | Mantan Penjabat Gubernur Sulsel |
RM | Rimawaty Mansyur | Direktur Utama PT AAN |
RE | Rio Erlangga | Direktur PT CAP/Pelaksana Kegiatan |
HS | Hasan Sulaiman | PNS Pemprov Sulsel/Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024 |
RS | Ririn Riyan Saputra | ASN Pemkab Takalar/Pelaksana Kegiatan |
UN | Uvan Nurwahida | ASN |