Makassar, IDN Times - Aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) Bantaeng di depan gerbang utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) berlangsung selama 16 hari. Mereka akhirnya memperoleh hasil setelah melewati rangkaian unjuk rasa dan negosiasi yang berlangsung alot.
Aksi blokade yang berlangsung sejak pertengahan Juli 2025 itu berbuah pada terciptanya perundingan tripartit yang mempertemukan perusahaan, buruh, dan pemerintah daerah. Dari forum tersebut, lahirlah sejumlah kesepakatan penting yang dianggap sebagai titik awal keadilan bagi ratusan pekerja.
Perjalanan menuju kesepakatan bukan tanpa jalan terjal. Pada 28 Juli 2025 pukul 13.16 WITA, perundingan bipartit ketiga antara SBIPE dan manajemen PT Huadi kembali menemui jalan buntu.
Perusahaan yang diwakili oleh Andi Adrianti Latippa dan Muhclis bersikeras hanya mampu membayar upah Rp1.500.000 per bulan untuk buruh yang dirumahkan. Tawaran ini langsung ditolak oleh SBIPE yang menilai kebijakan tersebut sepihak dan tidak layak.