Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Norlaela saat bacakan empat tuntutan kesejahteran di halaman PN Makassar, Senin (12/1/2026) Dok. Humas PN Makassar
Menutup aksinya, Noor Laila membacakan empat tuntutan sebagai berikut: Pertama mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 jo Peraturan presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc agar lebih adil dan proporsional.
Perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini dan mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi Hakim Ad Hoc. Revisi hak atas kesejahteraan ini seharusnya dilakukan secara berkala terhadap Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.
Kedua, mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim Ad Hoc, utamanya hak atas perumahan, transportasi, kesehatan dan diberikan tunjangan pajak (PPH 21), tunjangan purna tugas, dan hak dasar lainnya (hak cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah).
Ketiga, mendorong Negara dalam hal ini Presiden untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim Ad Hoc dalam pelaksanaan tugasnya. Terakhir mendorong negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim dan memasukkan Hakim Ad Hoc dalam RUU Jabatan HAKIM, serta ditetapkan sebagai Pejabat Negara
"Untuk itu kami Hakim Ad Hoc berjanji akan berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan, menjaga integritas, independensi dan imparsialitas peradilan, memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan pelayanan yang akuntabel, responsif dan terbuka, memberikan oelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.