Makassar, IDN Times – Satu keluarga pemilik tanah yang dijadikan lahan fasilitas umum (fasum) berupa jalan oleh Pemerintah Kota Makassar, terpaksa mendirikan tenda di depan Kantor Balai Kota Makassar, Senin (4/8/2025).
Langkah ini mereka ambil setelah puluhan tahun memperjuangkan hak ganti rugi yang hingga kini tak kunjung dibayar, meski mereka sudah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi.
Mereka memilih bertahan di trotoar Jalan Ahmad Yani, Makassar, sebagai simbol perjuangan terakhir. Tanah milik mereka telah digunakan sejak tahun 1990, tetapi pembayaran ganti rugi belum pernah dilakukan.
"Kami ini rakyat, yang memberikan amanah kepada negara untuk menindak dan mengatur dengan adil. Tapi kenapa justru kewenangan itu dipakai untuk menindas dan merampas hak kami," kata koordinator warga, Abu Tholeb kepada awak media.