Makassar, IDN Times - Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan periode 2017 hingga awal November 2024. Kegiatan berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).
Proses pemusnahan berlangsung berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. BI bertindak sebagai pelaksana karena berwenang atas pengedaran, pencabutan, dan pemusnahan uang Rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan anggota Botasupal Sulsel tahun 2024 agar uang palsu hasil temuan selama tujuh tahun terakhir segera dimusnahkan. Seluruh anggota Botasupal hadir, antara lain Ditreskrimsus Polda Sulsel, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.