Makassar, IDN Times - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, dalam Pilkada 2024 karena masalah keabsahan ijazah, muncul pertanyaan mengenai nasib calon wakilnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, calon wakil wali kota yang tidak memiliki masalah hukum tetap dapat maju dalam pemungutan suara ulang (PSU), dengan syarat partai politik pengusung mengajukan pasangan baru.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus serupa di daerah lain, calon wakil yang tidak bermasalah tetap diberi kesempatan untuk mengikuti kontestasi. Artinya, partai atau koalisi yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir jika masih ingin mempertahankan wakilnya, yakni Akhmad Syarifuddin, maka mereka harus mengusulkan pasangan baru untuk menggantikan posisi Trisal Tahir.
"Wakilnya yang tidak bersoal itu kemudian juga tetap diberikan kesempatan untuk ikut dalam kontestasi dengan memberikan ruang kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengajukan calon pengganti," kata Ahmad pada Selasa (25/2/2025).