Makassar, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah merampungkan berkas-berkas rekomendasi sanksi untuk travel yang dilaporkan menipu sejumlah warga di Kabupaten Barru bermodus haji furoda.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menyatakan pihaknya telah mengambil keterangan tiga dari 41 orang korban kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga memeriksa owner atau pemilik Travel Al Hijrah Nurul Jannah.
Tiga orang jemaah itu diambil keterangannya pada Kamis 4 Juli 2024 di Kantor Kanwil Kemenag Sulsel. Sementara pemilik travel berinisial HM diperiksa di Barru oleh jajarannya. “Sementara kita kumpulkan bukti-bukti lagi untuk mengirim rekomendasi sanksi ke pusat,” jelas Ikbal kepada IDN Times, Selasa (16/7/2024).