Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Penyelenggaaran Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail. (Dok. Kemenag Sulsel)

Intinya sih...

  • Kementerian Agama Sulsel menyiapkan rekomendasi sanksi untuk travel yang menipu jemaah haji dengan modus furoda di Barru.
  • Sanksi yang mungkin diberikan oleh Kemenag Pusat termasuk pencabutan izin usaha PPIU kepada travel tersebut.
  • Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan melaporkan ke Kemenag agar dapat mendapat kompensasi sesuai UU Perlindungan Konsumen.

Makassar, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah merampungkan berkas-berkas rekomendasi sanksi untuk travel yang dilaporkan menipu sejumlah warga di Kabupaten Barru bermodus haji furoda.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail menyatakan pihaknya telah mengambil keterangan tiga dari 41 orang korban kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga memeriksa owner atau pemilik Travel Al Hijrah Nurul Jannah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di