Maros, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui transaksi daring. Seorang pria berinisial FM (24) ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Penangkapan ini menambah daftar kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Maros yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.