Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Biru-dan-Kuning-Minimalis-Kartu-Tanda-Pengenal-ID-Card.zip-2.jpg
Barang bukti penangkapan kasus peredaran narkoba di Maros yang memanfaatkan sarana media sosial Instagram. (Dok. Istimewa)

Maros, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan melalui transaksi daring. Seorang pria berinisial FM (24) ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Penangkapan ini menambah daftar kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Maros yang dilakukan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

1. Polisi temukan percakapan transaksi narkoba di Instagram

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan FM dipimpin langsung oleh Kanit Sidik 2 Satresnarkoba Polres Maros Ipda Erwin, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika secara online. Penangkapan terhadap FM sendiri dilakukan pada Selasa (14/10) di rumah kontrakannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan, petugas menemukan enam saset sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket milik pelaku.

Selain barang bukti fisik, polisi juga menemukan percakapan di aplikasi Instagram milik pelaku yang berisi pembahasan terkait transaksi narkotika jenis sabu.

2. Ditemukan total 21 paket sabu siap edar

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Hasil pengembangan penyelidikan membawa tim Satresnarkoba menemukan 15 paket sabu siap edar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Maros. Dengan temuan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 21 saset plastik bening dengan berat keseluruhan 13,65 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk potongan lakban, pipet plastik kecil, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku dalam aktivitas transaksi daringnya.

3. Pelaku akui sebagian sabu untuk konsumsi pribadi

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Maros berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Salehuddin, Senin (20/10/2025).

Pelaku kini harus menghadapi ancaman hukum berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editorial Team