Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar pemilhan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena berbagai faktor. Salah satunya, karena warga menyalahi aturan pencoblosan.
Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing mengatakan, warga yang memaksakan diri mencoblos pada Pemilu 2024 berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, antara lain pramugari yang berdomisili di luar kota Makassar.
"Soal itu (PSU) bukan saja pramugari, tetapi ada beberapa oknum dari profesi tertentu ataupun juga dari mahasiswa," ungkap Abdi dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/2/2024).
"Jadi ada 10 TPS di 5 Kecamatan ini digelar PSU, dan jadi penyebab utama ialah orang-orang yang tidak masuk dalam kategori DPT (daftar pemilih tetap) tapi mereka paksakan diri untuk masuk dalam TPS," sambungnya.