Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen pada 2026. Kebijakan ini menyusul adanya penataan fiskal daerah untuk menekan belanja pegawai agar berada di bawah 30 persen dari total APBD pada 2027.
Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan pemangkasan tersebut tidak menyentuh gaji pokok ASN. Dia juga memastikan tunjangan yang melekat tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
"Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan," kata Erwin, Kamis (19/2/2026).
