Manado, IDN Times – Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kantor DPRD Sulawesi Utara berujung bentrokan dengan aparat kepolisian pada Kamis (20/3/2025). Dalam kejadian tersebut, sejumlah demonstran mengalami kekerasan, bahkan tiga orang sempat ditahan dan diduga mendapat intimidasi selama interogasi.
Staf Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Henly Rahman, mengungkapkan bahwa dua dari tiga demonstran yang ditahan mengalami pemukulan. "Menurut pengakuan mereka, mata ditutup dengan lakban dan ada pemukulan di kepala serta badan," kata Henly.
Setelah negosiasi dengan pihak kepolisian, ketiga demonstran akhirnya dibebaskan dalam kondisi memar dan benjol di beberapa bagian tubuh. “Mereka dibebaskan setelah massa aksi sepakat untuk membubarkan diri,” sambung Henly.