Makassar, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap alasan mengapa sistem pemerintahan otonomi daerah sangat dibutuhkan di Indonesia. Terlepas dari dinamikanya, pembagian kewenangan antara pusat dengan daerah sangat cocok diterapkan di negara dengan wilayah sangat luas.
Otonomi daerah berlaku di Indonesia sejak dimulainya era Reformasi pada tahun 1999. Hingga tahun 2023, kewenangan pemerintahan terbagi menjadi 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Menurut Tito, pembagian kewenangan memungkinkan setiap daerah tumbuh sesuai karakteristik dan potensinya.
"Indonesia memiliki kekhasan daerah masing-masing. Setiap kabupaten, kota, dan provinsi memiliki kekhasan masing-masing, tidak bisa mendapat perlakuan yang sama. Sehingga kepala daerah diberikan kewenangan berkreasi sesuai kekhasan daerah masing-masing," kata Tito dalam sambutannya pada upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27, di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023).