Ambon, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, menetapkan seorang advokat bernama Hernanto Permelai Permaha sebagai tersangka. Dia tersandung kasus dugaan penipuan dan pemerasan senilai ratusan juta rupiah.
Korban penipuan Hernanto adalah Yosep Albertus, ayah dari kliennya dengan dalil uang jasa advokat dan uang 'lobi' untuk meloloskan anaknya dari jeratan hukum.
Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta menjelaskan Hernanto dijadikan tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, dan terakhir bukti pendukungan lainnya.
"Setelah berstatus tersangka, Kamis (29/2/2024) Hernanto langsung dimasukan pada Rutan Polres MBD di Tiakur," ujar Boyke kepada wartawan di Ambon.
Hernanto ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024.
Di rutan tersebut, Boyke berkata tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Februari-19 Maret 2024.