Tersangka Padeli, mantan Kajari Enrekang jalanan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. (Dok. Puspenkum Kejagung).
Dalam kasus ini, Padeli diduga menyalahgunakan jabatannya dan tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di Enrekang. Padeli terbukti menerima uang suap hingga mencapai Rp840 juta bersama SL.
Kejagung mulai mengendus praktik melawan hukum yang dilakukan oleh anggotanya ini setelah menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
Sebelumnya, tersangka Padeli ikut dilaporkan ke Polda Sulsel atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut dimasukkan oleh seorang mahasiswa bernama La Ode Ikra Pratama (25) pada Jumat (28/11/2025).
La Ode menjelaskan, laporan itu dibuat dengan dasar pidana pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi oleh pejabat penegak hukum di lingkup Kejari Enrekang.
Atas dasar itulah, dirinya prihatin hingga membuat laporan ke polisi dan turut membawa sejumlah bukti termasuk percakapan permintaan dana dan keterangan para korban, dengan total permintaan dana oleh oknum kejaksaan itu ditaksir mendekati Rp2 miliar.
"Ada sejumlah warga yang menghadapi perkara hukum di Kabupaten Enrekang namun dimintai uang dengan janji akan memperoleh keringanan tuntutan atau penghentian proses hukum. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan," ujarnya.