Makassar, IDN Times - Tiga remaja putri SE (14), NR (16), dan NA (16) pelaku perundungan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan ketiganya resmi jadi tersangka usai melakukan perundungan terhadap korban berinisial KP (14).
