(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief, mengatakan ketiganya diduga terlibat kasus korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa, tahun 2018 sampai Juli 2023. Kerugian keuangan negara Rp 3.377.592.797 atau Rp 3,3 miliar lebih.
"US, S, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ucap Achmad Arafat dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Selasa (9/9/2025).
Achmad menjelaskan US ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-02 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025. Sementara kedua tersangka yang sama-sama berinisial S berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-01 dan TAP-03 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025.
"Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," jelasnya.