Makassar, IDN Times - Tiga bulan setelah kejadian, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) masih tertahan di kepolisian. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Ridhoyatul Khair, rekan pria korban yang ditangkap sehari setelah kejadian.
Korban AH, 23 tahun, sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, di Kompleks Perumahan Citra Elok Jalan Tamangapa Raya 5, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat, 13 Desember 2019 lalu.
"Masih proses pemberkasan. Kita masih koordinasi dengan jaksa," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (12/3).