Ilustrasi. Jemaah Masjid Al-Ikhlas Perumahan Bluru Permai, Sidoarjo harus jalani rapid test saat melaksanakan ibadah tarawih, Rabu (6/5) malam. Dok.IDN Times/Istimewa
Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam Unhas, Prof Arfin Hamid memperingatkan kepada siapapun masyarakat agar berpegang teguh terhadap pedoman keamanan dalam rangka pencegahan penanganan COVID-19. Dalam situasi darurat COVID-19 seperti ini, masyarakat dari berbagai lapisan diminta untuk taat aturan.
Tidak memandang remeh wabah dan jangan berlagak seolah-olah lebih ahli daripada orang yang betul-betul berkompeten dalam menentukan suatu kebijakan untuk meminimalisir penularan virus. Hal tersebut diungkapkan Arfin, menyikapi maraknya protes masyarakat yang dianggap keras kepala dengan menekan pemerintah agar membuka kembali rumah-rumah ibadah dalam masa pandemi COVID-19.
Masyarakat kerap membandingkan, maraknya aktivitas di sejumlah pusat berbelanjaan kebutuhan pokok dibandingkan dengan ibadah secara berjemaah di rumah ibadah, khususnya di masjid. Terlebih masih ada saja segelintir masyarakat yang memprovokasi agar ibadah tetap dilaksanakan berjemaah.
"Kita dulu senang sekali tarwih di masjid. Tapi dalam kondisi sekarang kita diminta tarwih di rumah. Ibadah di rumah. Siapa yang meminta? Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kenapa MUI, karena di sana adalah tempatnya ulama-ulama yang ahli dalam bidangnya masing-masing. Pendapat ulama dalam berfatwa dilegitimasi oleh negara," ungkap Arfin.
Hal tersebut menurutnya menjadi bukti bahwa negara melalui aparatur pemerintahannya, memberikan tanggung jawab dan kepercayaan besar bagi MUI agar mempertimbangkan seluruh faktor dan risiko penyebaran wabah apabila masyarakat kerap tidak mengindahkan aturan dalam berkumpul dan beribadah.
MUI sebagai lembaga independen yang berkompeten dan ahli dalam bidangnya, bahkan telah mengeluarkan fatwa berisi delapan poin rujukan yang digunakan dalam penanggulangan COVID-19. Mulai dari tata cara teknis pelaksanaan ibadah dari masjid dan diganti di rumah, penanganan pasien COVID-19 yang meninggal dunia hingga hal-hal mendasar lainnya.
Pertimbangan itu bukan tanpa sebab, namun berdasarkan kajian, riset sesuai dengan ajaran agama yang pertanggungjawabannya sangat komprehensif. "Jangan seolah-olah ini masyarakat berlagak pintar. Berlagak jadi ustaz. Fatwa kiri kanan tanpa mempertimbangkan kondisi. Dalam situasi seperti ini, yang wajib menjadi rujukan kita adalah ulama-ulama di MUI," ujarnya.
Arfin meyakini, jika masyarakat betul-betul sadar dan paham betapa pentingnya anjuran MUI untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas ibadah secara berjemaah selain di rumah, upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bisa berjalan dengan maksimal dan mencapai target.
Tugas pemerintah saat ini, lanjut Arfin, adalah dengan betul-betul memaksimalkan proses edukasi ke masyarakat luas untuk mengikuti anjuran MUI. Dengan begitu, target untuk menghentikan wabah virus ini bisa tuntas.