Makassar, IDN Times – Baru-baru ini Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan menutup pintu sementara untuk gelombang jemaah umrah. Kebijakan itu juga berlaku untuk Jemaah asal Indonesia.
Penutupan pintu umrah merupakan langkah antisipasi Saudi terhadap penyebaran virus corona. Kebijakan ini mengharuskan ribuan calon Jemaah umrah asal Indonesia terpaksa mengurungkan niat ke tanah suci. Menurut data Travel Al-Qadri Umrah & Haji yang dilansir Bareksa , jemaah umrah asal tanah air mencapai 1,26 juta orang pada tahun 2019/2020, dengan estimasi 4.200 orang per hari.
Umrah merupakan salah satu ibadah bagi umat Muslim. Menurut istilah, umrah berarti menyengaja berziarah ke Kabbah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Pelaksanaannya mirip dengah haji, ibadah wajib bagi Muslim yang mampu. Lokasinya pun sama-sama di dua kota suci, Makkah dan Madinah.
Haji dan umrah saling berkaitan, karena ada persamaan mengenai syarat, sunnah, hal-hal yang membatalkan, dan perkara yang mengharamkan pelaksanaannya. Tapi, haji dan umrah pada dasarnya berbeda.
Berikut penjelasan Ustadz M Mubasysyarum, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Cirebon, Jawa Barat, seperti dikutip dari laman NU Online, Kamis (27/2).