Makassar, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Asri Sahrun Said memenuhi panggilan Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel, Rabu (10/7). Dia hadir pada sidang pemeriksaan dalam penyelidikan soal dugaan dualisme kepemimpinan di pemerintah provinsi.
Asri, antara lain, menceritakan soal terbitnya surat keputusan (SK) Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tentang pelantikan 193 pejabat Pemprov. SK itu belakangan kontroversial dan dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri karena melanggar aturan, yakni menyalahi kewenangan Gubernur Nurdin Abdullah.
Ketua Pansus Angket Kadir Halid mengatakan, kehadiran para terperiksa sejauh ini menguatkan sejumlah dugaan pelanggaran yang masuk dalam materi penyelidikan. "Indikasi pelanggaran sudah ada. Misalnya tadi, dari 79 menjadi 193 (pejabat yang dilantik), (SK) hanya dibuat staf khusus Wagub," kata Kadir kepada wartawan di sela sidang pemeriksaan.