Kantor Bupati Tana Toraja. Google Street View
Merujuk dalam data kepolisian, penyidik telah memeriksa sebanyak 350 orang saksi. Mereka umumnya adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Tator. Pemeriksaan sebagai lanjutan proses perjalanan perkara baik di tahap penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proyek pengadaan baju olahraga untuk ASN lingkup Pemda Tana Toraja diketahui menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tator tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp3 miliar lebih. Dalam pelaksanaannya, pengadaan baju olahraga tersebut diduga terjadi unsur pengurangan kualitas sehingga tidak sesuai anggaran.
Dari dugaan pelanggaran yang dimaksud, Ditreskrimsus Polda Sulsel pun melakukan penyelidikan, hingga dalam perjalanannya ditemukan peristiwa pidana yang telah didukung alat bukti permulaan yang cukup.
Usai dilakukan gelar perkara, saat itu penyidik kemudian resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara, karena dinilai ada perbuatan melawan hukum.
Di awal kasus ini, penyidik juga telah memeriksa maraton para ASN di Ruang Pola Kantor Bupati Tana Toraja, Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Selasa 8 November 2019 lalu. Para ASN diperiksa maraton dengan membawa bungkusan seragam olahraga yang terdiri dari baju, celana training kepada penyidik.