Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menemui 13 tersangka kericuhan di Makassar. (Dok. Kemenkumham)
Menurut Yusril, aspirasi tersebut akan diakomodir sebagai bentuk pencerahan hukum bagi warga negara. Ia menilai, pemahaman tentang restorative justice belum merata di kalangan tersangka.
"Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain seperti petugas kebersihan atau buruh itu mungkin tidak paham. Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan. Justru kita harus memberikan keadilan kepada mereka," jelasnya.
Yusril menekankan, aparat penegak hukum tetap bisa mengupayakan restorative justice meski tersangka tak didampingi pengacara. Mekanisme itu bisa diterapkan sejak tingkat penyelidikan hingga persidangan.
"Jadi hakim pun bisa menghentikan pemeriksaan kalau sekiranya restorative justice," ujarnya.