Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menemui 13 tersangka kericuhan di Makassar. (Dok. Kemenkumham)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menemui 13 tersangka kericuhan di Makassar. (Dok. Kemenkumham)

Makassar, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (10/9/2025), menemui 13 tersangka kericuhan, yang diwarnai pembakaran dua gedung DPRD di Kota Makassar.

Para tersangka kasus kericuhan itu ditahan di Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.

1. Tersangka berharap dibebaskan lewat restorative justice

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menemui 13 tersangka kericuhan di Makassar. (Dok. Kemenkumham)

Dalam kesempatan itu, Yusril menyebut telah berdialog dengan para tersangka.di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel. Para tahanan, katanya, berharap bisa bebas melalui jalur keadilan restoratif.

"Harapan mereka untuk restorative justice terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa," kata Yusril kepada awak media.

2. Kasus hukum bisa saja dihentikan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menemui 13 tersangka kericuhan di Makassar. (Dok. Kemenkumham)

Menurut Yusril, aspirasi tersebut akan diakomodir sebagai bentuk pencerahan hukum bagi warga negara. Ia menilai, pemahaman tentang restorative justice belum merata di kalangan tersangka.

"Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain seperti petugas kebersihan atau buruh itu mungkin tidak paham. Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan. Justru kita harus memberikan keadilan kepada mereka," jelasnya.

Yusril menekankan, aparat penegak hukum tetap bisa mengupayakan restorative justice meski tersangka tak didampingi pengacara. Mekanisme itu bisa diterapkan sejak tingkat penyelidikan hingga persidangan.

"Jadi hakim pun bisa menghentikan pemeriksaan kalau sekiranya restorative justice," ujarnya.

3. Pengecualian bagi tersangka yang terbukti merusak fasilitas negara

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menemui 13 tersangka kericuhan di Makassar. (Dok. Kemenkumham)

Namun demikian, Yusril menegaskan tidak semua tersangka dapat memperoleh penyelesaian perkara di luar pengadilan. Khususnya bagi mereka yang terbukti melakukan perusakan fasilitas negara seperti pembakaran gedung DPRD Makassar.

Yusril mempertanyakan kemungkinan pemerintah dapat bertindak sebagai representasi kepentingan umum dalam penerapan restorative justice untuk kasus ini.

"Kalau orang melakukan perusakan dan pembakaran, yang dirusak itu halte bis atau gedung DPRD, siapa korban restorative justice-nya? Nah, itu masih memerlukan pemikiran mendalam. Apakah pemerintah bisa mewakili kepentingan umum sehingga RJ dapat dilakukan?" tutur Yusril.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team