Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istimewa/Muhammad Yusuf

Makassar, IDN Times - Ratusan massa aksi pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi gerakan mahasiswa peduli rakyat (Gempar) menjebol barikade Polisi dan Satpol PP di depan kantor DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Kamis (26/9). Akibatnya, mahasiswa merangsek masuk ke gedung Dewan dan berhadapan langsung dengan 23 legislator.

Aksi unjuk rasa di Maros digelar oleh aliansi yang terdiri dari BEM Universitas Muslim Maros, STAI DDI, Stikes Salewangang, HMI, IMM, HPPMI, serta Labetta Revolusi, menuntut pencabutan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu. Juga, menuntut pencopotan Kapolri dan Kapolda Sulsel.

1. Massa menembus penjagaan Polisi dan Satpol PP

Istimewa/Muhammad Yusuf

Aksi saling dorong antara kelompok mahasiswa dan petugas keamanan terjadi lantaran pengunjuk rasa memaksa masuk ke dalam kantor Dewan setempat.

Kapolres Maros AKBP Yohanes Richard Andrians, yang hadir di lokasi meminta mahasiswa agar tidak memasuki gedung DPRD.

"Kami tidak pernah bermasalah dengan teman-teman mahasiswa di Maros. Kita selalu men-counter setiap kegiatan yang ada demi keamanan dan pelayanan terbaik sebisa kami," ujar AKPB Yohanes di depan para pengunjuk rasa.

Negosiasi yang berlangsung alot, memantik emosi massa yang terus mendesak pihak keamanan membuka pagar kantor DPRD.

2. Mahasiswa bertemu langsung 23 orang Anggota DPRD Maros

Istimewa/Muhammad Yusuf

Massa kemudian berhasil menerobos penjagaan pihak keamanan. Akibatnya, mereka menguasai gedung Dewan dan bertemu langsung 23 orang legislator yang ada di lokasi.

Para anggota dewan dan mahasiswa duduk di lantai, kemudian bersepakat untuk menandatangani surat pernyataan mendukung tuntutan mahasiswa. Tuntutan tersebut di antaranya; penolakan RUU KUHP, menuntut pencopotan Kapolri dan Kapolda Sulsel, menindak tegas pelaku tindakan represif terhadap mahasiswa dan wartawan di seluruh Indonesia, dan menuntut pencabutan revisi UU KPK.

"Ini undang-undang teraneh yang pernah ada. Sehingga kami mahasiswa Maros bersama dengan rekan-rekan seperjuangan di Indonesia menolak hal tersebut," ujar ketua BEM Universitas Muslim Maros, Muhammad Agus dalam orasinya.

3. Anggota DPRD Maros sepakat menolak RUU KUHP dan UU KPK hasil revisi

Istimewa/Muhammad Yusuf

Usai disandera oleh mahasiswa, unsur pimpinan beserta anggota DPRD Maros mengaku menyepakati poin tuntutan mahasiswa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyerapan aspirasi dari mahasiswa.

"Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Maros, saya menerima dan menyepakati 11 poin tuntutan rekan-rekan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi gerakan mahasiswa peduli rakyat (Gempar)," ujar ketua DPRD Maros Patarai Amir.

Editorial Team