Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ditangkap (pexels.com/Kindel Media)

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang warga di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga terlibat dalam jaringan atau sindikat peredaran narkoba.

Kedua ASN tersebut inisial R (43) dan S (39), lalu warga yang juga ikut ditangkap berinisial RS (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara pada, Minggu, 19 Februari 2023.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Luwu Utara," ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2023).

1. Dua tersangka dapatkan sabu dari pejabat Kasubag di Luwu Utara

Polres Luwu Utara saat merilis dua ASN dan seorang warga terlibat sindikat narkoba. (Istimewa)

Berdasarkan informasi masyarakat, tim Polres Luwu Utara yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Jayadi menangkap R di wilayah Masamba, Luwu Utara. Tersangka R mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari RS.

"Dari situ tim kembangkan lagi dan mengamankan tersangka RS di daerah Baebunta (Luwu Utara). Ternyata RS ini mengaku sabu yang dia dapatkan itu dari tersangka S, dan S diamankan juga di daerah Masamba," kata AKBP Galih.

2. Satu orang masih buron

Editorial Team