Makassar, IDN Times - Polisi menangkap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang warga di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga terlibat dalam jaringan atau sindikat peredaran narkoba.
Kedua ASN tersebut inisial R (43) dan S (39), lalu warga yang juga ikut ditangkap berinisial RS (24). Mereka ditangkap di lokasi berbeda oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara pada, Minggu, 19 Februari 2023.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Luwu Utara," ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2023).