Ambon, IDN Times - Sebanyak 24 Pengawas Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, dipecat karena terlibat partai politik.
Keterlibatan mereka diketahui dari pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Bawaslu Maluku Tenggara, Richardo E.A Somnaikubun menjelaskan awalnya melantik 406 Pengawas TPS yang berlangsung pada 22 Januari 2024. Dengan rincian, 405 orang mengawasi TPS biasa dan satu orang ditempatkan pada TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan.