Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menegaskan larangan praktik mahar politik jelang pemilihan wali kota tahun 2020. Pengurus partai politik diingatkan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun, dalam proses pencalonan kepala daerah.
Peringatan disampaikan kepada seluruh partai politik yang berencana mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Makassar. Saat ini sejumlah parpol tengah membuka penjaringan kandidat bakal calon.
"Intinya, bagi pengurus yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum pada proses pencalonan tersebut akan mendapatkan sanksi," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Sri Wahyuni Ningsih kepada wartawan di Makassar, Selasa (5/11).
Apa saja sanksi bagi pengurus parpol yang terbukti melakukan praktik mahar politik? Berikut penjelasannya.