Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto, terdakwa penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, hukuman dua tahun penjara. Agung dituntut dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 2001, tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (13/7/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan pengganti 6 bulan," kata JPU KPK, M Asri Irwan usai sidang.