Makassar, IDN Times - Mayor (Purn) Isak Sattu, terdakwa perkara pelanggaran HAM di Paniai, Papua tahun 2014, meyakini bukan anggota TNI yang menembak ke arah massa sehingga menewaskan empat orang.
Isak Sattu mengungkapkan soal itu pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (3/11/2022).
"Keyakinan saya bahwa dari Koramil itu tidak ada mengarahkan tembakan ke arah massa, hanya tembakan peringatan. Kalau ada yang korban itu mungkin dari (tembakan) pihak lain, dari pihak kepolisian yang menyisir itu," kata Isak.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai, Papua. Hal itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Terjadi penembakan menyebabkan empat orang meninggal dan belasan luka-luka.
Dalam kasus ini ditetapkan satu terdakwa, Mayor Inf. (Purn) Isak, perwira penghubung (Pabung) di Kodim Paniai saat kejadian. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).