Makassar, IDN Times - Terdakwa perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan HAM saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis siang (8/12/2022).
Putusan sidang tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk tuntutan kurungan penjara 10 tahun.
Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung (Kejagung), Erryl Prima Putera Agoes yang memimpin tim JPU tidak banyak komentar terkait putusan hakim.
"Kami pikir-pikir dulu (untuk banding)," kata Erryl yang langsung meniggalkan ruang sidang.
Kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua terjadi 8 Desember 2014 silam. Peristiwa itu bermula pada saat tiga pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah oknum TNI di Pondok Tanah Merah, Desa Ipakiye, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Kejadian itu itu memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat di depan kantor Koramil 1705 Enarotali akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.
Dalam kasus pelanggaran HAM berat ini, penyidik menetapkan Perwira Penghubung (Pabung) di Koramil 1705 Enarotali Paniai, Mayor (purn) Isak Sattu sebagai terdakwa.