Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Dalam persidangan agenda putusan yang berlangsung di ruang sidang utama Harifin Tumpa, terdakwa Syarifuddin, Andi Baso, dan Faturahman dihadirkan secara daring.
Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Andi Baso dalam perkara tersebut hanya sebagai sopir yang disebutkan tidak tahu apa yang ada di mobilnya adalah narkoba.
"Mengenai Andi Baso, dia memang saat membawa mobil dan saat itu dia bersama terdakwa Syafruddin itu dia tidak ketahui (narkoba di dalam mobil)," jelas Zharoel.
"Tetapi harusnya, ini pendapat kami (JPU) harusnya Andi Baso saat mengetahui bahwa di dalam koper itu sabu-sabu harusnya dia tinggalkan mobil itu, barang itu. Tetapi ini parkirkan mobil lebih aman," tambahnya.
Pengungkapan perkara kasus narkoba jenis sabu 75 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Polda Sulsel ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu.
Awal pengungkapannya, tim Polda Sulsel melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jl Veteran, Rabu 25 Agustus 2021 lalu. Kurir Syarifuddin dan Andi Baso ditangkap polisi dengan barang bukti 40 Kg sabu.
Saat itu, selain bukti sabu 40 Kg, pihak kepolisian juga mengamankan 4.000 pil ekstasi. Pengungkapan ini berhasil setelah dilakukan penyelidikan berbulan-bulan.
Polisi yang mengembangkan lagi kasus ini pada 27 Agustus 2021, jaringan dari Syarifuddin, yaitu Faturahman dibekuk dengan barang bukti 35 Kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.