Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai Papua yang digelar Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Majelis hakim menunda sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/11/2022). Sidang yang ditunda hari ini mengagendakan pembelaan terdakwa Isak Sattu.

Hakim ketua, Sutisna Sawati mengatakan, sidang lanjutan ditunda karena penasihat hukum terdakwa Mayor (purn) Isak Sattu belum siap untuk agenda pembelaannya.

"Jadi saudara terdakwa, sidang ini kami tunda setelah kami bermusyawarah atas permohonan dari penasehat hukum maka sidang ini kami tunda satu minggu lagi, ya," ungkap Sutisna pada saat memimpin sidang.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai.

Hal itu pun kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.

1. Hakim beri kesempatan terdakwa membela diri

Isak Sattu, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua berhadapan dengan lima hakim PN Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Isak Sattu untuk menyiapkan pembelaan pada sidang lanjutan yang diagendakan digelar pada 28 November 2022.

"Kita berikan kesempatan ke penasehat hukum saudara untuk susun pembelaan, juga kepada saudara (Isak Sattu) yang kita sampaikan kemarin (pembelaan) secara tertulis saja, satu lembar," kata Sutisna.

Sutisna mengingatkan, sesuai kalender sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai ini, harusnya tanggal 21 November digelar agenda pembelaan terdakwa, lalu 24 November agenda Replik, kemudian 28 November agenda Duplik, dan agenda putusan sidang pada 5 Desember.

"Jadi (agenda) duplik nanti secara lisan, biar waktu kami (majelis hakim) ini untuk menyusun putusan ada waktu," lanjutnya.

2. Pertimbangan Jaksa yang menuntut terdakwa Isak Sattu

Editorial Team