Makassar, IDN Times - Majelis hakim menunda sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/11/2022). Sidang yang ditunda hari ini mengagendakan pembelaan terdakwa Isak Sattu.
Hakim ketua, Sutisna Sawati mengatakan, sidang lanjutan ditunda karena penasihat hukum terdakwa Mayor (purn) Isak Sattu belum siap untuk agenda pembelaannya.
"Jadi saudara terdakwa, sidang ini kami tunda setelah kami bermusyawarah atas permohonan dari penasehat hukum maka sidang ini kami tunda satu minggu lagi, ya," ungkap Sutisna pada saat memimpin sidang.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai.
Hal itu pun kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan beberapa orang mengalami luka-luka.