Makassar, IDN Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus peredaran uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aria Perkasa dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).