Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya diberitakan, AKBP Rahman Arif, yang menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun melalui sidang komisi kode etik profesi Polri Polda Sulbar di Mamuju.
Keputusan ini dijatuhkan setelah ia terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang terbuka di ruang Sidang Disiplin dan Etik Polri Bid Propam, Polda Sulbar, pada Rabu (31/12/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Irwasda Polda Sulbar, menyatakan bahwa AKBP Rahman Arif melanggar Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polri Nomor 7/2022.
Selain mutasi demosi, ia diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, serta menjalani penempatan khusus selama tujuh hari. Menurut informasi, Rahman Arif saat ini ditempatkan di Bidang Kedokteran Kesehatan Polri, Polda Sulbar.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah pada September 2024. Ia melaporkan perilaku arogansi, pengancaman, dan penghinaan oleh AKBP Rahman Arif saat ia menagih cicilan mobil miliknya yang diambil alih secara kredit oleh Rahman tanpa melibatkan pihak leasing.
Dalam persidangan, bukti berupa rekaman suara, pesan teks, dan percakapan Rahman diperdengarkan. Perbuatan tidak pantas seperti ucapan kasar “anjing,” “babi,” hingga ancaman disoroti sebagai pelanggaran serius, yang tidak patut dikatakan oleh seorang polisi.
Meski sanksi telah dijatuhkan, Siti Nurhasanah mengaku belum sepenuhnya puas. Pasalnya, mobil miliknya yang sah berdasarkan BPKB masih dikuasai Rahman Arif. Ia menyebut mobil tersebut disimpan di Cirebon, Jawa Barat.