Makassar, IDN Times - Anggota Polrestabes Makassar, Bripka Teguh Sutrisno dipecat atau dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024 atau selama enam bulan berturut-turut.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di Lapangan Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar pada Senin, (27/10/2025) pagi.
Bripka Teguh Sutrisno NRP 84020076 tidak hadir dalam prosesi PTDH atau in absentia, sehingga hanya dilakukan secara simbolis dengan coretan tanda silang pada fotonya yang dilakukan oleh Arya Perdana dan disaksikan ratusan personel yang hadir.
