Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Polrestabes Makassar, Bripka Teguh Sutrisno dipecat karena bolos 6 bulan, upacara pemecatan berlangsung di Lapangan  Mapolrestabes Makassar, Senin, (27/10/2025) pagi / Foto : Istimewa
Anggota Polrestabes Makassar, Bripka Teguh Sutrisno dipecat karena bolos 6 bulan, upacara pemecatan berlangsung di Lapangan Mapolrestabes Makassar, Senin, (27/10/2025) pagi / Foto : Istimewa

Intinya sih...

  • Bripka Teguh dipecat karena desersi sejak 2023.

  • Kombes Pol Arya Perdana tekankan tanggung jawab personelnya.

  • Total empat anggota Polrestabes Makassar di PTDH, termasuk Bripka Teguh.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Anggota Polrestabes Makassar, Bripka Teguh Sutrisno dipecat atau dijatuhi sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024 atau selama enam bulan berturut-turut.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di Lapangan Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar pada Senin, (27/10/2025) pagi.

Bripka Teguh Sutrisno NRP 84020076 tidak hadir dalam prosesi PTDH atau in absentia, sehingga hanya dilakukan secara simbolis dengan coretan tanda silang pada fotonya yang dilakukan oleh Arya Perdana dan disaksikan ratusan personel yang hadir.

1. Meninggalkan tugas tanpa izin sejak 2023.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana pimpinan langsung upacara PTDH Bripka Teguh Sutrisno di Lapangan Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar pada Senin, (27/10/2025) pagi / Foto : Istimewa

Arya Perdana mengatakan, PTDH dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka Teguh terbukti sah meninggalkan tugas sejak tahun 2023.

Menurutnya, pelanggaran tersebut masuk kategori berat sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“PTDH ini dilaksanakan karena ada personil Polrestabes yang melakukan pelanggaran secara etika tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu sudah kejadian dari tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama 6 bulan tidak masuk sama sekali. Sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH,” ujar Arya kepada awak media, Senin.

2. Arya Perdana tekankan personelnya jalankan tanggung jawab

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana pimpinan langsung upacara PTDH Bripka Teguh Sutrisno di Lapangan Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar pada Senin, (27/10/2025) pagi / Foto : Istimewa

Mantan Kapolres Metro Depok ini menyebut keputusan pemberhentian ini berlaku mulai 31 Mei 2025, dan ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 serta ditandatangani Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono.

Arya berharap seluruh anggota kepolisian dapat menjalankan kewajiban tanggung jawab yang telah diberikan.

“Personil dalam tugasnya masing-masing mempunyai tanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan juga kepada masyarakat. Sehingga diharapkan seluruh personil dari anggota yang ada di Polrestabes ini itu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," ucapnya.

Arya menuturkan, kepercayaan masyarakat kepada Polri bisa meningkat jika anggota kepolisian bekerja dengan penuh tanggung jawab. Begituan sebaliknya jika anggota ada melanggar, maka menurunkan citra Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat.

"Kalau sudah bekerja dengan baik, insya Allah kepercayaan masyarakat bisa didapatkan, dan situasi makin kondusif, jika tidak maka situasi juga nanti tidak bisa kondusif," tandasnya.

3. Total sudah empat anggota Polrestabes Makassar di-PTDH

Tiga anggota Polrestabes Makassar, Bripka Sofian Arman Baraila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyanto dipecat tidak dengan hormat. Upacara pemecatan berlangsung di Lapangan Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025) / Foto : Istimewa

Sementara data yang dihimpun IDN Times, sepanjang bulan Januari hingga Oktober, tercatat sudah ada empat anggota Polrestabes Makassar yang di PTDH.

Mereka adalah Bripka Sofian Arman Baraila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyanto. Upacara pemecatan berlangsung di Lapangan Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025) lalu.

Sofian dan Widiyanto terbukti menerima suap dalam kasus narkoba. Sementara Syafaruddin diberhentikan karena desersi. Terbaru adalah Bripka Teguh Sutrisno yang juga dipecat karena desersi.

Editorial Team